Jumat, 03 Mei 2013

Satelit Cyber Crime Polda Metro Bisa Monitor Kejahatan Hacker



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ulah para hacker yang merusak situs, kini  bisa terpantau dengan adanya kerjasama antara Kepolisian Australian dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya melalui satelit cyber crime.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman mengatakan jika saat ini kejahatan cyber atau kejahatan di dunia maya sudah sangat membahayakan. 

"Cyber crime ini sangat membahayakan, website kepresidenan saja bisa dihacker. Coba bayangkan kalau server perbankan di hacker pasti bisa menghancurkan perekonomian kita," ungkap 
Sutarman, Senin (29/4/2013) usai peresmian ruang Cyber Crime di Mapolda Metro Jaya. 

Sutarman juga menambahkan adanya satelit yang dimiliki Cyber Crime Polda Metro Jaya
ini bisa memonitor para hacker dan bisa mengungkap kejahatan-kejahatan cyber.

source : http://www.tribunnews.com/2013/04/29/satelit-cyber-crime-polda-metro-bisa-monitor-kejahatan-hacker

Polda Metro Jaya Punya Satelit Cyber Crime



Jakarta - Polda Metro Jaya memiliki satelit cyber crime yang dibangun atas kerjasama Mabes Polri dengan kepolisian Australia (Australia Federal Police), guna mengungkap pelaku kejahatan internasional.

"Satelit ini diharapkan mampu mengungkap kasus cyber, karena dunia kejahatan menggunakan internet semakin berkembang," kata Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komisaris Jenderal Poisi Nanan Sukarna di Jakarta, Senin.

Nanan mengatakan kerjasama Polri dengan kepolisian Australia telah berlangsung sejak 2010 dan rencana lima Polda di Indonesia akan dibangun satelit serupa. Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menuturkan Cyber Crime Investigations Satelite memudahkan pengungkapan kasus jaringan teroris.

"Cyber crime berkaitan dengan kejahatan lainnya, termasuk upaya menelusuri pendanaan jaringan teroris," ujar Sutarman.

Sutarman mengungkapkan pelaku terorisme berkomunikasi melalui berbagai jaringan dunia maya, seperti surat elektronik dan pesan singkat. Contohnya, kasus peledakan bom Bali berhasil diungkap berdasarkan teknologi informatika yang dimiliki Mabes Polri. Selain itu, katanya, satelit cyber crime dapat mengungkap kejahatan dengan cara membobol situs internet (hacker). (ant)

Editor:YL.antamaputr

Cyber Crime Tugas Besar Dunia TI Indonesia



   

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
   Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
   Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :
1. Penipuan Lelang On-line
  

Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Cybercrime




Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.
1. Penyelidikan
Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersulit dalam proses penyidikan mengapa demikian? Karena dalam tahap ini penyidik harus dapat membuktikan tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab – sebab tindak pidana tersebut untuk dapat menentukan bentuk laporan polisi yang akan dibuat. Informasi biasanya didapat dari NCB/Interpol yang menerima surat pemberitahuan atau laporan dari negara lain yang kemudian diteruskan ke Unitcybercrime/ satuan yang ditunjuk. Dalam penyelidikan kasus-kasus cybercrimeyang modusnya seperti kasus carding metode yang digunakan hampir sama dengan penyelidikan dalam menangani kejahatan narkotika terutama dalamundercover dan control delivery. Petugas setelah menerima informasi atau laporan dari Interpol atau merchant yang dirugikan melakukan koordinasi dengan pihak shipping untuk melakukan pengiriman barang. Permasalahan yang ada dalam kasus seperti ini adalah laporan yang masuk terjadi setelah pembayaran barang ternyata ditolak oleh bank dan barang sudah diterima oleh pelaku, disamping adanya kerjasama antara carder dengan karyawan shippingsehingga apabila polisi melakukan koordinasi informasi tersebut akan bocor dan pelaku tidak dapat ditangkap sebab identitas yang biasanya dicantumkan adalah palsu.
Untuk kasus hacking atau memasuki jaringan komputer orang lain secara ilegal dan melakukan modifikasi (deface), penyidikannya dihadapkan problematika yang rumit, terutama dalam hal pembuktian. Banyak saksi maupun tersangka yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan amatlah sulit, belum lagi kendala masalah bukti-bukti yang amat rumit terkait dengan teknologi informasi dan kode-kode digital yang membutuhkan SDM serta peralatan komputer forensik yang baik. Dalam hal kasus-kasus lain seperti situs porno maupun perjudian para pelaku melakukan hosting/ pendaftaran diluar negeri yang memiliki yuridiksi yang berbeda dengan negara kita sebab pornografi secara umum dan perjudian bukanlah suatu kejahatan di Amerika dan Eropa walaupun alamat yang digunakan berbahasa Indonesia dan operator daripada website ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap mereka sebab website tersebut bersifat universal dan dapat di akses dimana saja. Banyak rumor beredar yang menginformasikan adanya penjebolan bank-bank swasta secara online oleh hacker tetapi korban menutup-nutupi permasalahan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kredibilitas bank bersangkutan yang takut apabila kasus ini tersebar akan merusak kepercayaan terhadap bank tersebut oleh masyarakat. Dalam hal ini penyidik tidak dapat bertindak lebih jauh sebab untuk mengetahui arah serangan harus memeriksa server dari bank yang bersangkutan, bagaimana kita akan melakukan pemeriksaan jika kejadian tersebut disangkal oleh bank.
2. Penindakan